WartaMataram melansir dari KoranNTB.com, Polres Lombok Timur meringkus pencuri di Senyiur Kecamatan Keruak Lombok Timur. Penggerebekan pelaku pencurian tersebut sendiri dilakukan pada hari Minggu (15/9/2019) lalu dengan detasemen khusus.
Dari hasil penyelidikan Polres Lombok Timur yang didasarkan pada laporan warga, pelaku merupakan warga dari Desa Ketapang Raya Keruak. Menurut laporan warga yang menjadi korban pencurian tersebut, pelaku melakukan pencurian pada hari sebelumnya yakni Sabtu (14/9/2019).
Melalui penyelidikan lebih lanjut, Polres Lombok Timur berhasil mengetahui identitas pelaku. Pelaku diketahui berinisial AR alias J (17 tahun). Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi, mengatakan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang.
Meski dalam sumber berita yang dilansir oleh WartaMataram tidak diberikan keterangan mengenai waktu kejadian perkara. Kapan kejadian pencurian tersebut dilakukan di siang ataukah malam hari. Meskipun demikian, pelaku telah diamankan tanpa adanya perlawanan berarti.
Pihak Kepolisian yang telah menciduk pelaku juga sempat berfoto bersama di depan Kantor Polres Lombok Timur, yang mana pelaku terlihat menunjukkan barang yang menjadi bukti kasus pencurian tersebut setelah anggota Polsek Lombok Timur meringkus pencuri di Senyiur.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan oleh pelaku, pelaku mengatakan mengambil barang korban berupa barang-barang elektronik di rumah korban. Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah mengambil tiga tablet dan satu handphone.
Dari keterangan pelapor atas kehilangan ketiga barang elektronik nya tersebut tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta. Meskipun dalam kejadian ini akibat tindakan cepat tim Polres Lombok Timur, pelaku belum sempat menjual barang hasil curiannya tersebut.
Setelah anggota Polres Lombok Timur meringkus pencuri di Senyiur tersebut, pelaku dan barang bukti berupa tiga buah tablet dan juga sebuah handphone tersebut telah diamankan polisi di Polres Lombok Timur. Pelaku bisa dikenai pasal 362 – 367 KUHP.
Pasal tersebut bisa dipakai yang mana karena jumlah barang kerugian mencapai lebih dari 2,5 juta rupiah. Pelaku bisa dituntut dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.