Berita Mataram – Bandar besar narkoba yang berada di lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram akhirnya tak dapat berkutik lagi setelah Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB menangkap mereka pada hari Rabu 17 Juni 2020. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap lima orang yaitu bandar dan juga pengedar narkoba. Mereka adalah MR alias Sultan berusia 34 tahun, pasangan suami istri MJ dan WK (perempuan), kemudian GA dan KS yang diketahui merupakan anak buahnya.
MR alias Sultan sendiri merupakan bandar besar narkoba, ia adalah seorang advokat dan sebagai seorang bandar narkoba, ia dikenal licin dan susah ditangkap. Bahkan menurut keterangan Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra R, pihaknya melakukan penyelidikan hingga dua minggu lamanya.
Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil kristal putih, 18 poket sabu yang sudah dibungkus plastik klip kristal putih, diduga ini adalah sabu dengan berat total 9,50 gram, 1 buah bong, 3 buah HP dan 1 pipet. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000.000, 2 buah BPKB, 7 buku tabungan Bank BCA, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun jenis Revolver, 2 unit Air Gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buku catatan hasil penjualan Narkoba.
Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.