counter hit make

Polda NTB Tangkap Penyedia Transportasi Penyelundup Sabu Asal Batam

MATARAM-Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengembangkan penyelundupan sabu yang dilakukan MYM alias Hendra dan ZAF alias Rezal. Mereka menangkap dua pelaku yang juga sindikat penyelundupan sabu ke Lombok berinisial H dan HJ.

”Kita tangkap dua sindikat atau jaringan dari MYM dan ZAF di Pelabuhan Kayangan, Sabtu (22/5/2021) lalu,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (24/5/2021).

Hasil penyelidikan, H berperan menyediakan sarana transportasi bagi Hendra dan Rezal ke Sumbawa. Sedangkan HJ mengatur proses penyelundupan. Mulai dari pengambilan hingga proses penyelundupan sabu. ”Mereka ini satu jaringan saat menyelundupkan sabu,” terangnya.

Peran H dan HJ terbongkar setelah polisi menangkap Hendra dan Rezal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat dini hari (21/5/2021) lalu. Kedua pemuda asal Aikmel, Lotim, tersebut diketahui menyimpan sabu di dalam perutnya setelah dilakukan rontgen di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Total sabu yang dibawa keduanya 520 gram. ”Saat kita periksa kedua pelaku yang membawa sabu, kita tidak temukan barang bukti. Tetapi, setelah rontgen baru diketahui di dalam perutnya berisi sabu,” tutur perwira menengah tingkat tiga ini.

Polisi masih terus melakukan pengembangan. Memburu pemodal atau pemesan barang haram tersebut. ”Tim masih bekerja di lapangan. Kita masih memburu jaringan mereka hingga ke atasnya,” tegasnya.

Helmi mengatakan, mereka bukan kali ini menyelundupkan sabu dari Batam ke NTB. Hendra sudah menyelundupkan sabu empat kali. Sementara Rezal sudah dua kali. ”Jadi sudah enam kali mereka selundupkan sabu dan lolos. Kali ini mereka tertangkap,” ujarnya.

Modus penyelundupan yang dilakukan sebelumnya sama. Menyimpan sabu di dalam perut, lalu membawanya menggunakan jalur darat. ”Sekarang tidak ada penyelundup sabu yang membawa sabu di atas satu kilogram menggunakan tas. Karena berisiko diketahui. Makanya, mereka selundupkan sabu lebih sedikit tetap produktif,” terangnya.

Meski pelaku memiliki banyak strategi menyelundupkan sabu, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkapnya. ”Setiap operasi penangkapan yang kita lakukan harus maksimal. Jangan sampai penyelundup narkoba masuk ke NTB,”  tegasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 132 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Kita terapkan pasal 132 karena ada pemufakatan jahat dalam bisnis narkoba,” terangnya. (arl/r1)