counter hit make

Polda NTB Sergap Dua Pengedar Sabu di Lotim, Bos Besarnya Lolos

MATARAM-Dua terduga pengedar sabu di Lenek, Lombok Timur (Lotim) ZA alias Zen, 27 tahun, dan MYA alias Apan, 25 tahun, diringkus tim Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (22/9) lalu. Mereka ditangkap saat akan transaksi di rumah Zen di Desa Lenek, Kecamatan Lenek.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, keduanya sudah lama menjadi target operasi. Mereka merupakan orang yang berhubungan langsung dengan bos besar narkoba di Lotim. ”Mereka bukan peluncur. Tetapi orang yang berhubungan langsung dengan bos besar,” tutur Helmi, Jumat (24/9).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa keduanya bakal melakukan transaksi. Helmi pun mengutus tim yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna untuk melakukan penyelidikan.

Tim Ditresnarkoba Polda NTB langsung menuju rumah Zen di Lenek Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita. Di lokasi, polisi melihat Zen dan Apan sedang duduk di teras. ”Mereka berhasil kita tangkap saat akan menyerahkan barang,” kata Helmi.

Polisi kemudian memanggil aparat lingkungan setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu dalam ukuran besar. ”Setelah kita timbang beratnya 102 gram,” jelas Helmi.

Polisi juga menyita handphone dan sepeda motor mereka. Barang tersebut disita untuk proses penyidikan. ”Kita sudah bongkar semua jejak digital pelaku,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut dari bos besar. Polisi langsung melakukan pengembangan, mengejar sang bos besar ke Cepak Daya, Aikmel. ”Tetapi keburu kabur,” ujarnya.

Helmi menegaskan, polisi sudah memetakan jaringan ini. Begitu juga bos besarnya. ”Tetapi kita tidak bisa beberkan,” katanya.

”Tetapi ingat ya, bos besarnya mungkin bisa lolos. Tetapi, kami tidak akan pernah menyerah. Pasti kamu (bos besar) akan kami tangkap,” tegasnya.

“Saya langsung yang akan kejar dia (bos besar),” tegas Helmi dengan nada geram.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)

Source: Lombok Post