Berita Mataram – Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan diadakan serentak di tahun ini harus diundur hingga tahun 2021 ke depan. Hal ini adalah imbas dari wabah virus korona yang merebak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Persiapan Pilkada jadi harus tertunda karena fokus pemerintah baik daerah maupun pusat tertuju pada penanganan pencegahan penyebaran virus korona ini.
Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Agus Hilman mengatakan bahwa KPU hanya berwenang untuk mengusulkan segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan saja, namun tidak untuk masa jabatan Kepala Daerah. Pasalnya apabila Pilkada resmi diundur hingga tahun 2021 maka sesuai Undang-Undang (UU) no 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2020 akan berakhir pada tahun 2024, itu artinya Kepala Daerah yang terpilih hanya akan menjabat selama 2,5 tahun saja.
Namun menurut Hilman hal tersebut bisa saja berubah apabila ada kemungkinan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kewenangan KPU hanya memberikan usulan soal opsi waktu penundaan Pilkada Serentak dan tidak berwenang dalam mengatur penambahan masa jabatan Kepala Daerah.
Di lain kesempatan, Pengamat Politik UIN Mataram Dr. Kadri menyampaikan rasa optimisnya terhadap daya tarik Pilkada Serentak yang akan ditunda hingga tahun 2021 ini. Minat masyarakat serta calon Kepala Daerah tidak akan pudar hanya karena masa jabatan yang sedikit tersebut. Adapun usulan KPU soal perubahan jadwal Pilkada Serentak yang semula akan dilaksanakan di tahun 2020 ini yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.