counter hit make

Perusahaan Resmi di Mataram Diduga Lakukan Perdagangan Orang

Warta Mataram – Berita terkini tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menimbulkan kekhawatiran, terutama melibatkan perusahaan yang telah memiliki izin resmi operasi. Perusahaan yang dimaksud adalah PT PSM, yang saat ini sedang menjalani pengecekan dokumen oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram di kawasan Majeluk.

Kepala Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan, mengungkapkan, “Kami juga memantau berita-berita seputar TPPO ini di media-media.” Hasil pengecekan membenarkan bahwa PT PSM beroperasi di Kota Mataram dan telah memenuhi syarat-syarat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Namun, masih muncul pertanyaan mengapa proses pemberangkatan belum dilaksanakan meskipun izin sudah memenuhi syarat P3MI.

Dalam kewenangannya, Disnaker Kota Mataram bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi, sementara penerbitan izin menjadi ranah kerja dinas tenaga kerja provinsi. Sebelum penerbitan rekomendasi, seleksi ketat dilakukan saat wawancara dengan calon P3MI yang meminta rekomendasi.

Pengetatan penerbitan rekomendasi dilakukan dengan memastikan perusahaan memiliki job order penempatan di luar negeri. Kini, dengan adanya sistem online, pengecekan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Namun, dalam kasus PT PSM, perusahaan telah memenuhi verifikasi dari segi order penempatan di luar negeri dan kapasitas pengirimannya.

Meskipun demikian, masih belum terungkap mengapa orang yang direkrut untuk ditempatkan di Taiwan belum diberangkatkan. Oleh karena itu, Disnaker melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen perusahaan sebagai langkah awal dalam mengambil tindakan selanjutnya jika ditemukan pelanggaran aturan.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi, menyadari bahwa masalah ini dapat menimbulkan kekhawatiran, mengingat PT PSM telah mendapatkan rekomendasi dan izin dari pemerintah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih P3MI.

Rudi menyarankan agar masyarakat memanfaatkan aplikasi dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan untuk berangkat. Disnaker juga telah berupaya menyebarkan informasi valid mengenai perusahaan terverifikasi melalui sosialisasi di tingkat kelurahan.

Dalam kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang belum diberangkatkan oleh PT PSM, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir karena telah ada prosedur untuk mengatasi situasi ini. PT PSM menjamin sejumlah dana sebagai jaminan, yang dapat dicairkan jika terjadi kejadian seperti ini.

Rudi menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, juga ada perusahaan lain yang gagal mengirimkan CPMI ke luar negeri. Namun, berkat rekomendasi dan izin dari pemerintah, uang yang telah dikeluarkan dapat tetap dikembalikan melalui jaminan yang telah disetor perusahaan.

Saat ini, dari 53 CPMI yang dijanjikan berangkat ke Taiwan oleh PT PSM, sejumlah di antaranya berasal dari Kota Mataram. Disnaker akan berupaya membantu agar biaya yang telah dikeluarkan bisa dikembalikan kepada 8 orang yang terdampak.

Sebelumnya, Polda NTB telah menetapkan tiga pelaku TPPO, yaitu RD, SIS, dan J, yang merupakan warga Mataram. Kabidhumas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa ada 53 CPMI yang dirugikan oleh PT PSM, dan mereka belum diberangkatkan sebagai PMI ke Taiwan selama lebih dari satu tahun.