counter hit make

Permintaan Warga Sembalun Lombok Timur: Penutupan Permanen Gerai Alfamart

Warta Mataram – Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) meminta Pemkab Lombok Timur (Lotim) untuk lebih tegas. Menutup permanen ritel modern Alfamart di Sembalun. ”Jangan sampai ditutup sebentar saja, kemudian dibuka lagi,” kata Ketua SMPS Royal Sembahulun (3/9/23).

Pada 31 Agustus lalu, pemkab melakukan penyegelan terhadap Alfamart di Sembalun. Hanya saja, Royal menyebut langkah tersebut dinilai cukup. Sebab dinilainya hanya bersifat sementara.

”Pada prinsipnya langkah itu sesuai dengan aspirasi kami. Walaupun dengan proses yang panjang. Akhirnya Pemda menutup juga,” ujarnya.

SMPS sendiri melayangkan surat penolakan keberadaan ritel modern di Sembalun atas dasar memperjuangkan kebutuhan masyarakat pedagang. Untuk itu juga, harapan besar dari SMPS pada Pemkab tidak hanya sampai pada penutupan. Namun juga agar tidak mengeluarkan izin. Kata Royal, karena sudah sangat jelas, hadirnya ritel modern merugikan usaha pedagang lokal.

Di sisi lain SMPS juga menyadari hak setiap warga untuk menjalankan usaha dengan mengajukan izin usaha tanpa batasan tempat dan waktu. ”Tetapi kami tidak menginginkan pemerintah juga dengan mudahnya memberikan izin itu, apalagi terkesan menggampangkan aturan yang ada,” jelasnya.

Aturan izin berusaha sudah tertuang dalam perundang-undangan sampai aturan terkecilnya di tingkat peraturan daerah. Royal mengingatkan agar jangan sampai pemerintah tidak melanggar sendiri aturan yang dibuatnya.

”Jadi langkah penutupan tidak hanya sampai di sini. Kami akan tetap mengawal proses ini. Kami anggap penutupan ini cuma di awal. Karena sering terjadi, itu biasanya ditutup hanya sementara,” terangnya.

Terakhir ia juga menyinggung soal ritel modern lainnya yakni Indomaret di Desa Sembalun Bumbung. Menurutnya, ada persoalan juga yang terjadi pada proses perizinan ritel modern tersebut.

”Kami sedang mendalami. Perbup tentang aturan mendirikan bangunan yang terlalu dekat dengan usaha atau toko warga lokal,” jelas Royal.

Sebelumnya Satpol PP Lotim dan DPMPTSP Lotim menutup ritel modern Alfamart di Sembalun karena dinilai beroperasi secara ilegal. ”Penutupan ini berdasarkan surat dari bapak Bupati Lombok Timur perihal penutupan kegiatan usaha Alfamart di Sembalun,” kata Kadis PMPTSP Lotim Husnul Basri.

Penutupan dilakukan melalui proses panjang sesuai prosedur. Mulai dari teguran langsung secara, bersurat hingga mendatangi pihak Alfamart di Sembalun. Namun tidak ada satupun yang diindahkan.

Kata Husnul, pihaknya telah beritikad baik. Sesuai mekanisme Satpol PP, jika sudah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali dalam 24 jam. ”Teguran pertama tidak diindahkan, teguran kedua 3×24 jam juga tidak diindahkan. Dengan terpaksa kami tutup,” terang Husnul.