counter hit make

Perlu Diperhatikan, Inilah Hukum Merokok di Bulan Puasa

Pada hakikatnya puasa artinya upaya menahan. Menurut Quraish Shihab dalam “Shiyam dan Shaum (puasa berganda)”, dalam pengertian shiyam, puasa dimaknai sebagai “menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seks karena Allah, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari”. Sementara, dalam pengertian shaum, puasa adalah menahan diri dari tidak mengucapkan sesuatu yang tidak berguna, walau itu benar. Lalu apa yang terjadi jika seseorang merokok ketika sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah merokok termasuk hal yang makruh? Atau justru merokok itu membatalkan puasa?.

Sekilas Tentang Kretek atau Rokok Di Indonesia

Dikutip dari buku “Kretek Kajian Ekonomi & Budaya 4 Kota” karya Pramoedya Ananta Toer tahun 1950-an. Ketika Haji Agus Salim, negarawan yang saat itu menjabat sebagai Duta besar Republik Indonesia di Inggris, menghisap kreteknya di satu pertemuan diplomatik di Kota London. Aroma rokok tersebut memancing seorang diplomat barat bertanya tentang apa yang sedang dihisap oleh Agus Salim. Agus Salim pun menjawab “Inilah yang membuat nenek moyang Anda sekian abad lalu datang dan kemudian menjajah negeri kami”. Setelah itu, rokok kian terkenal.

Rokok kretek sendiri adalah rokok yang menggunakan tembakau asli yang dikeringkan, dipadukan dengan cengkeh dan saat dihisap terdengar bunyi kretek-kretek. Tidak ada jejak pasti kapan rokok kretek lahir di Nusantara. Akan tetapi, menurut budaya tutur di kalangan para pekerja pabrik rokok secara turun menurun, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19.

Mulanya penduduk asli Kudus, Jawa Timur, mengaku sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh. Setelah itu, sakitnya pun berangsur pulih. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Setelah rutin menghisap rokok ciptaanya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar dengan cepat. Permintaan “rokok obat” ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkeh.

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek “Tjap Bal Tiga”. Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.

Menurut beberapa babad legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sejak lama. Bahkan sebelum Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercata dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok “klobot” (rokok kretek dengan bungkus kulit jagung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu itu direkatkan dengan ludahnya.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Merokok Di Bulan Puasa

Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang kemuliaannya begitu besar bagi umat muslim. Selain mengajarkan pada kita untuk melatih diri menahan hawa nafsu dari makan dan minum, puasa juga melatih diri kita untuk menjadi pribadi yang lebih bijak, lebih baik, dan lebih sabar. Masyarakat Indonesia terkenal banyak yang merokok setiap harinya.

Aktivitas merokok tentu Anda sudah tahu, artinya membakar tembakau yang telah dilinting untuk kemudian dihirup dan diembuskan asapnya. Walaupun kelihatannya hanya menghisap, jika diteliti secara harfiah merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau secara literasi artinya minum/menghisap asap. Secara adat nama merokok adalah asy-syurbu dan perilaku yang terlihat adalah menghisap. Dengan berpegang pada makna ini, sehingga mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa

Diskusi lain seputar merokok saat bulan puasa tidak hanya berhenti pada soal definisi dan pelaksanaan aktivitas merokok saja. Muncul pertanyaan apakah asap yang dihisap dari rokok itu termasuk ‘ain? Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyarul Jamal:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya adalah tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa.”

Sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dalam bahasa fiqih disebut ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Tahul Wahhan, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (lihat Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140)

Muhammad Iqbal Syauqi menjelaskan bahwa masuknya sesuatu melalui lubang hidung terbuka secara sengaja, dapat membatalkan puasa. Sesuatu tersebut disebut dengan ‘ain. Entah itu makanan, minuman, atau obat. Memang sekilas kegiatan merokok hanya terlihat seperti menghisap dan menghembuskan asap. Tidak ada aktivitas makan atau minum yang secara jelas. Namun merokok berbeda dengan menghirup minyak wangi atau mencium aroma makanan. Keduanya tidak dapat dihindari karena bertebaran di udara.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj juga menyatakan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu dari kandungan tembakaunya. Sementara Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain fu Irsyadul Mutbtadiin, mengungkapkan jika:

“Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (atau yang dikenal sebagai rokok)”.

Ulama lain yang berpendapat tentang hukum merokok saat bulan puasa adalah Syekh Ihsan Jampes yang menyusun kitab berjudul Irsaydul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan. Beliau menyimpulkan bahwa meskipun asap rokok sulit untuk diidentifikasi secara fisik, sesungguhnya benda tersebut termasuk dalam ‘ain.

Maka hukum merokok saat puasa memang membatalkan puasa tersebut. Sedangkan lain hal dengan perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok secara tidak sengaja. Tidaklah membatalkan puasa bagi orang yang menghirup asap rokok karena di sekitarnya ada orang lain yang merokok. Dalam kondisi ini, perokok pasif tidak dapat menghindari hirupan asap rokok artinya kondisi tersebut terjadi karena ketidaksengajaan. Sementara perokok aktif melakukannya secara sengaja.

Pendapat para ulama tersebut diperkuat dengan pernyataan ahli adama asal Dubai, Dr Ali Ahmed Mashaeul yang menyatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa apabila asap rokok masuk ke dalam kerongkongan dan berbagai zat yang ada di dalam rokok tersebut masuk ke dalam perut. Merokok dengan sengaja dan menghisapnya adalah suatu hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari lama emirates247.com. hal ini mengingat juga bahwa asap rokok yang sedang di hirup kemungkinan besar akan terhisap langsung dan masuk ke dalam kerongkongan serta masuk ke dalam lambung atau paru. Padahal, dalam Al-Quran sudah jelas disebutkan bahwa segala hal yang masuk ke dalam mulut dan masuk ke ke perut akan membatalkan puasa.

Saat ini kita juga mengenal jenis rokok elektrik atau vape yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok. Jika merujuk pada argumentasi di atas maka vape juga dapat membatalkan puasa. Demikianlah mengapa merokok itu membatalkan puasa. Memang bagi Anda yang sudah terbiasa merokok akan menjadi hal yang berat, tapi tentu menahan diri untuk tidak merokok ketika menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan tentu akan menjadi pembelajaran yang sangat berarti.