counter hit make

Perempuan yang Lecehkan Gerakkan Sholat Dijerat Pasal Penistaan Agama

Berita Mataram – Seorang perempuan yang videonya sempat viral lantaran memperagakan gerakan Sholat sambil joget TikTok akhirnya dijerat dengan Pasal Penistaan Agama. Perempuan berinisial RE (19) tersebut dengan sengaja membuat video TikTok dengan menampilkan dirinya sedang Sholat kemudian joget sambil diiringi musik dari aplikasi TikTok.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo menjelaskan bahwa perempuan tersebut sudah diamankan oleh personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 Wita pada hari Senin (04/05) lalu. Hal tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin kejadian ini berdampak luas dan memancing kemarahan warga.

Perempuan berinisial RE tersebut merupakan penduduk asal Renggung, Dusun Pendagi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Untuk sementara waktu RE dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun. Pasal 156 KUHP sendiri berbunyi “Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, RE telah dimintai keterangan terkait video tersebut dan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan menyadari dampak dari video TikTok yang telah dibuat dan diunggahnya tersebut, dengan kata lain yang bersangkutan tidak menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah salah.

Pihak RE telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat video yang telah dibuatnya tersebut. Ia mengaku khilaf dan tidak sadar terhadap apa yang telah dilakukan. Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah video sebelum ia diamankan oleh pihak kepolisian.