Berita Mataram – Setelah beritanya sempat menjadi viral, akhirnya kasus yang melibatkan seorang perempuan jadi-jadian yang aslinya adalah seorang pria berinisial RH berusia 30 tahun dengan seorang perempuan asli yang merasa dirugikan akibat fotonya digunakan oleh RH untuk menawarkan jasa pijatnya berujung damai.
RH sendiri memakai nama samaran Mawar saat beraksi menawarkan jasa pijat di media sosial. Tidak hanya nama yang disamarkan, foto yang digunakan pun adalah foto seorang perempuan asli. Tidak main-main, dalam aksinya tersebut, RH alias mawar berhasil mengelabui sebanyak 40 pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
RH alias Mawar berhasil menjalankan aksinya karena ia baru mau melakukan pemijatan apabila lampu sudah dimatikan, sehingga para lelaki tersebut tidak mengetahui kalau si pemijat adalah seorang laki-laki. Setiap aksinya, Mawar mematok tarif Rp300.000 per orang untuk sekali pijat dan hal tersebut sudah dijalankannya selama dua bulan.
Penyamaran Mawar akhirnya terbongkar setelah si perempuan asli pemilik foto yang digunakan oleh Mawar merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemilik foto tak terima karena fotonya digunakan tanpa izin dan mencemarkan nama baik. Atas laporannya tersebut RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut dihentikan (alternative dispute resolution) sebab RH sudah berdamai dengan pemilik foto tersebut. Setelah diusut ternyata mereka berdua adalah teman saat SMP. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.