Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang itu harus melaksanakan mandi wajib diantaranya adalah mimpi basah, berhentinya darah haid dan nifas, bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani, ketika orang kafir masuk islam dan karena kematian. Jika pada bulan lain selain bulan ramadhan, mandi wajib dapat dilakukan kapan saja setelah hal diatas terjadi karena tidak ada ibadah lain yang menjadi tanggungan selain shalat. Lalu bagaimana jika memasuki bulan ramadhan? Apakah hal tersebut juga masih berlaku? Berikut kita bahas mandi wajib di bulan ramadhan.
Memasuki bulan ramadhan banyak hal yang harus diperhatikan untuk menjaga nilai-nilai pahala puasa agar tetap terjaga. Lalu bagaimana jika kita dalam keadaan berjunub? Bolehkah kita melakukan ibadah puasa? Untuk beberapa keadaan seperti ketika seseorang dalam keadaan nifas atau haid maka kewajiban untuk berpuasa jelas gugur dan harus digantikan puasa yang tertinggal ketika bulan ramadhan telah selesai. Bagaimana jika junub karena jima’ (berhubungan suami istri) atau mimpi basah terjadi pada bulan ramadhan? Apakah akan gugur kewajiban berpuasa pada saat itu dan harus mengganti puasa pada bulan setelah ramadhan?
Bulan Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan berpuasa bagi orang-orang yang beriman dengan dimulai dari terbitnya fajar Subuh hingga datangnya waktu maghrib, pemenuhan kebutuhan biologis dibatasi hanya untuk malam hari saja, sedang pada saat siang hari hal tersebut diharamkan.
Ketika orang sedang berjunub pada malam hari di malam ramadhan baik karena mimpi basah maupun karena melakukan hubungan badan, atau karena onani, kemudian belum melakukan mandi hingga masuknya waktu subuh, apakah puasanya sah? Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.
Karena ketidaktahuan dan kurangnya ilmu , ada sebagian orang yang enggan berpuasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh bahkan yang lebih disayangkan adalah ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari padahal bulan ramadhan hanya hadir sekali dalam setahun. Semua tindakan meninggalkan shalat atau tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara syariah adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi wajib hingga masuknya waktu subuh bukan alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa.
Bolehkan mandi ketika memasuki waktu subuh?
Seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil bukan menjadi syarat sah dalam melakukan ibadah puasa. Berbeda dengan ibadah lainnya seperti shalat atau melakukan thawaf di ka’bah. Orang yang ingin melaksanakan shalat atau thawaf di ka’bah, harus suci dari hadats besar maupun hadast kecil.
Jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat seperti buang angin maka shalatnya sudah pasti batal. Hal ini berbeda dengan ibadah puasa, suci dari hadats bukan menjadi syarat sah kita dalam berpuasa. Akan sangat merepotkan jika suci dari hadats menjadi syarat sah puasa. Kita harus menahan untuk tidak buang angin sepanjang hari sampai tiba waktunya berbuka puasa.
Oleh sebab itu, orang yang dalam keadaan junub dan belum mandi hingga masuknya waktu subuh tidak perlu khawatir karena hal ini tidak mempengaruhi puasanya atau bahkan membatalkan puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadist dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
“Kana yudrikuhul fajru wa huwa junubum min ahlihi, tsumma yaghtasilu waysumu”
Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
Setelah membacakan hadits ini At-Turmudzi kemudian mengatakan
“Wal ‘amalu ‘ala hadza’inda aktsari ahlil ‘ilmu min ashhabinnabiyyi Shalallahu ‘alaihi wasallam, waghairihim, wahuwa qaulu sufyan, wasyafi’i, wa ahmad, wa ishaq”
Artinya: Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Bolehkah Sahur Dengan Keadaan Sedang Junub?
Jika ada orang yang sedang berjunub kemudian terbangun dari tidur di penghujung malam, apa yang harus didahulukan? Makan sahur atau mandi wajib terlebih dahulu?
Dari penjelasan sebelumnya telah dijelaskan dan dapat ditarik kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang tersebut boleh mandi junub setelah subuh dan puasanya tetap dikatakan sah. Sementara batas akhir sahur adalah masuknya waktu subuh subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan seseorang memungkinkan untuk menunda mandi wajib dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Namun, sebelum makan sahur dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah r.a , beliau mengatakan,
Artinya: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.R. Muslim, 305)
Mandi Wajib Terlebih Dahulu Sebelum Shalat Subuh
Seperti yang telah dibahasa sebelumnya bahwa syarat sah suci dari hadas besar dan kecil adalah syarat sah dari shalat. Apabila seseorang dalam keadaan junub kemudian makan sahur maka setelahnya wajib untuk melakukan mandiwajib atau mandi besar untuk bisa melaksanakan shalat subuh. Jangan sampai karena keadaan berjunub membuat Ia malas mandi sehingga meninggalkan shalat subuh yang menyebabkan dosa besar. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al Maidah.
“Wain kuntum junuban faa thahharu”
Artinya: Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. 5: 6)
Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Sayyidah Aisyah r.a dan Sayyidah Ummu Salamah berkata, “Rasulullah disaat memasuki waktu subuh dalam keadaaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi. Beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadha puasanya. “(H.R Bukhari dan Muslim)
Menurut keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang sedang junub boleh menunda mandi besar atau mandi wajib hingga waktu setelah terbit fajar. Kendati demikian, yang lebih utama adalah menyegerakan mandi sebelum waktu Subuh tiba. Dan sebagian besar para ulama juga bependapat yang sama.
“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 313).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang dalam keadaan junub yang kemudian tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub harus tetap melanjutkan ibadah puasanya. Ia cukup mandi junub lalu melaksanakan shalat 5 waktu dan berpuasa hingga tiba waktu berbuka puasa. Puasanya sah tanpa perlu menggantinya di hari lain.
Demikian penjelasan singkat mengenai mandi wajib di bulan ramadhan. Semoga dapat menambah ilmu dan bermanfaat. Wallahu ‘alam.