counter hit make

Pengelola Salon di Mataram Ini Diduga Jual Sabu

MATARAM-Pengelola salon berinisial YA alias Ana, 25 tahun, diduga nyambi jualan sabu. Perempuan asal Karang Bagu, Cakranegara, itu diringkus tim Satresnarkoba Mataram, Kamis malam (20/5/2021).

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Ana ditangkap bersama tiga laki-laki berinisial RR, 19 tahun; BD, 36 tahun; dan MYF, 32 tahun. Satu per satu mereka digeledah badan. ”Dari penggeledahan terhadap empat orang yang diamankan itu total kita temukan barang bukti sabu seberat 7 gram,” kata Yogi, Jumat (21/5/2021).

Barang bukti ditemukan dalam penguasaan Ana dan RR. Dari Ana ditemukan barang bukti dalam dua bungkus rokok. ”Ada 16 klip sabu siap edar yang kita temukan,” sebutnya.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1 juta. Diduga uang tersebut hasil penjualan sabu. ”Kita duganya seperti itu,” ujarnya.

Sementara, dari penggeledahan badan RR, ditemukan lima klip berisi sabu siap edar. Sabu tesebut sudah ada pemesannya. ”Pelaku ini menunggu pembeli,” jelasnya.

Sedangkan dari penggeledahan BD dan MYF tidak ditemukan barang bukti. Kendati demikian, mereka tetap diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. ”Saat ini, kita masih kembangkan kasusnya,” ujarnya.

Ana dan RR dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)