Berita Mataram – Seorang pengedar sabu berinisial BR alias Toto berusia 34 tahun warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pengedar ini ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram setelah melalui sedikit drama yang melibatkan warga sekitar.
Penangkapan pengedar sabu ini dapat dikatakan cukup menguras waktu. Bagaimana tidak, saat akan ditangkap, Toto meneriaki petugas yang datang dengan teriakan maling dan sempat mengundang warga untuk menolong. Namun mengetahui yang diteriaki maling tersebut adalah petugas kepolisian, akhirnya warga pun mengurungkan niatnya untuk membantu dan malah menonton proses penangkapan tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi membenarkan bahwa anak buahnya sempat diteriaki maling oleh pengedar tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22:00 WITA tepatnya di Gang Al Mustofa, Jl. Sultan Kaharudin, Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pada saat proses penangkapan, pelaku tidak hanya berteriak maling, tapi juga melawan petugas. Proses penangkapan pun terus berlangsung lalu dilanjutkan ke proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan. Proses penggeledahan di badan pelaku tidak menemukan hasil. Petugas pun melanjutkan menggeledah motor pelaku dan ditemukan klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 4,74 gram.
Setelah menggeledah motor pelaku, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan ke rumah kos pelaku. Di rumah kos inilah polisi menemukan ratusan klip plastik serta timbangan. Awalnya pelaku berani bersumpah bahwa barang yang ditemukan tersebut bukanlah miliknya. Namun pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti berupa chat. Akhirnya pelaku pun mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli di Karang Bagu.
Atas tindakan ini, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.