Berita Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr.Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Rabu (24/3/2021) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan NTB.
Saat menyerahkan LKPD tersebut, Wagub menyatakan bahwa laporan yang disusun dan disampaikan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mekanime yang ada dalam realisasi penggunaan anggaran.
Ia juga menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan kompilasi dari laporan keuangan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah selaku entitas akuntansi yang disusun dengan pedoman peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan keuangan pemerintah daerah ini terdiri dari 7 item laporan. Semua telah dilakukan proses reviuw oleh aparat pengawas internal pemerintah. Tapi untuk proses penyusunan dan penyajian data dan informasi telah dilakukan sesuai ketentuan.
Selanjutnya ia berharap adanya kritikan dan masukan demi kesempurnaan LKPD ini, sehingga semua informasi yang tersajikan dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan proses pemerintahan dan pembangunan daerah kedepan.
“Semoga kerja sama yang terjalin baik selama ini akan tetap kita pertahankan dan kita tingkatkan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery Purwanto, S.E., M.M menegaskan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, laporan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan kepada BPK.
“Isinya jelas, Gubernur, Bupati/Walikota menyerahkan laporan keuangan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir,” jelas Hery.
Diakuinya, proses pelaporan tidak disampaikan ke DPRD dulu, karena kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota menyampaikan dulu kepada BPK untuk diaudit. Setelah itu disertakan dalam lampiran untuk disampaikan kepala daerah sebagai pertanggung jawaban.
“Ini merupakan proses administrasi, dari Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota diberikan kepada BPK untuk diaudit, sebagai pertanggungjawaban kepada DPRD,”ucapnya.
Untuk itu, sesuai dengan surat tugas dan amanat UU, waktu audit hanya 2 bulan, mulai dari pencetakan, audit dan penyerahan hasil audit. “Mulai besok tanggal 25 Maret 2021, kami akan mulai kerja,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk Laporan Keuangan Daerah Provinsi, baik di NTB maupun provinsi lain, akan disertai dengan pemeriksaan tematik kinerja, pendapatan dan tematik yang lain.
Namun untuk Provinsi NTB, BPK akan melakukan pemeriksaan Keuangan bersamaan dengan tematik kinerja efektivitas pengamanan dan pemanfaatan aset Provinsi. “Laporannya akan satu dengan LKPD,”ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, ia mengapresiasi Pemrov NTB yang telah menyerahkan LKPD.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah, M.H., Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD Prov. NTB. (abdiwm)