Berita Mataram – Peraturan wajib masker akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada seluruh masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah. Hal ini adalah upaya Pemprov NTB dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di NTB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi menegaskan bahwa Pemprov NTB akan memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Program wajib memakai masker ini terus disosialisasikan oleh pihak pemerintah melalui Tim mobil Calling Diskominfotik dan Mobil Promkes Dinas Kesehatan NTB.
Saat ini Pemprov NTB tengah menjalankan program Pembayasan Sosial Berbasis Lingkungan (PSBL) sehingga dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk juga masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTB yang tercatat telah menginfeksi lebih dari 300 orang.
Menurut Aryadi, peraturan wajib masker ini akan mulai di uji coba pada hari Senin hingga Rabu (11-13/05) dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 14 Mei 2020. Peraturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, dan apabila kedapatan warga yang tidak mengenakan masker maka akan diberi sanksi tegas, seperti yang telah disosialisasikan oleh Pemprov NTB bekerjasama dengan aparat TNI, Polri dan Satpol PP.
Selama ini Pemprov NTB telah melakukan sosialisasi serta membagikan masker secara gratis kepada para pemulung dan manula yang ada di beberapa tempat, serta membagikan masker gratis di beberapa pasar. Sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan intruksi Gubernur NTB tentang imbauan mengenakan masker kepada seluruh warga.