Berita Mataram – Keputusan mengenai larangan mudik dari Pemerintah Pusat membuat Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh bersikap tegas. Ahyar menegaskan bahwa akan memberi sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi.
Larangan mudik adalah salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga Walikota Mataram akan bersikap tegas soal ini mengingat saat ini Kota Mataram menjadi wilayah paling terdampak dalam penyebaran virus corona. Hingga saat ini 53 warga Mataram dinyatakan positif terpapar virus corona dengan rincian 43 orang masih dalam perawatan, delapan orang telah dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Sanksi yang akan diberikan oleh Walikota Mataram sesuai dengan aturan yang dimuat dalam edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Selain berlaku untuk ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Mataram, aturan mengenai larangan untuk mudik juga berlaku bagi masyarakat umum.
Sementara itu, mengenai aturan cuti, Walikota Mataram masih melakukan kajian mengenai pemberian izin cuti Idul Fitri 1441 Hijriah. Karena meskipun ASN telah menerima izin cuti, namun aturan mengenai larangan mudik tetap berlaku.