Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat dan Serukan Dialog Damai

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan berpendapat dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara damai. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum dan penjarahan, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Presiden telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap pelanggaran tersebut guna melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang membuat pernyataan keliru. Langkah ini dilaporkan telah berlaku sejak 1 September 2025.

Pemerintah juga mengajak pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga terkait untuk mengundang tokoh masyarakat dan mahasiswa guna berdialog langsung, menerima masukan, dan melakukan koreksi terhadap kebijakan yang ada. Pemerintah berharap dengan adanya dialog terbuka ini, aspirasi masyarakat dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan baik.

Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai. Pemerintah menjamin bahwa semua aspirasi akan dicatat dan ditindaklanjuti demi kepentingan rakyat, termasuk kelompok masyarakat yang paling kecil dan tertinggal. Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan nasional dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa.

Exit mobile version