counter hit make

Pemerintah Tegas Melarang Berkumpul di Masjid, Tapi Mall Bebas Terbuka

Berita Mataram – Keputusan Pemerintah baik pusat maupun daerah yang melarang Umat Islam untuk melaksanakan Sholat berjamaah di Masjid pada masa pandemi virus corona seperti saat ini memang dapat dipahami oleh masyarakat. Hal ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut Covid-19.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, pemerintah begitu tegas mengeluarkan aturan larangan berkumpul hanya untuk masjid saja, tidak dengan mall dan tempat perbelanjaan lainnya yang belum tentu berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini cukup disesalkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Apabila mengacu pada penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, maka baik masjid maupun mall dapat menjalankan keduanya, dengan menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer hingga disinfektan, namun yang terjadi saat ini, kerumunan massa justru lebih banyak terjadi di mall, pasar hingga bandara tanpa ada pengawasan soal penerapan protokol tersebut.

Anwar menyayangkan bahwa sikap pemerintah hanya tegas melarang orang berkumpul di masjid, tapi tidak dengan pusat perbelanjaan, mall ataupun bandara. Padahal fatwa MUI menjelaskan bahwa di wilayah yang jumlah kasus Covid-19 terkendali, maka masyarakat dalam menjalankan Sholat berjamaah, seperti Sholat Wajib, Sholat Jum’at dan Sholat Tarawih, dengan memperhatikan protokol Covid-19 tentunya.

Seharusnya sikap tegas pemerintah itu berlaku kepada semuanya, baik masjid, mall, pusat perbelanjaan, maupun tempat lainnya yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya massa, kecuali tempat-tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Seperti yang terjadi di salah satu mall di Kota Mataram, terlihat begitu banyak antrian warga yang menunggu giliran untuk masuk ke dalam gerai fashion.

Sumber Foto: @instalombok_