Media Berita Mataram dan NTB

Pemerintah Daerah Peringatkan Hotel yang Menaikkan Harga Melebihi Batas Selama Acara MotoGP

Warta Mataram – Dinas Pariwisata (Dispar) NTB mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan peringatan kepada manajemen hotel yang menaikkan tarif kamar melebihi ketentuan selama berlangsungnya event MotoGP. “Satgas sudah ada, jika harganya terlalu tinggi, kami akan memberikan peringatan dan meminta agar mengikuti peraturan,” kata Kepala Dispar NTB, Jamaluddin, pada hari Senin (24/7).

Peningkatan drastis dalam harga hotel pernah terjadi pada tahun 2021 dan awal 2022, terutama saat pertama kali diselenggarakannya balapan World Superbike (WSBK) dan MotoGP di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika.

Keadaan ini banyak menuai keluhan dari para penonton yang datang dari luar daerah. Mereka merasa tidak puas dengan kenaikan harga kamar yang tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan. Di sisi lain, kenaikan harga ini dipicu oleh pandemi COVID-19 yang menurunkan jumlah wisatawan, sehingga sebagian pelaku industri perhotelan memanfaatkan momen balapan internasional untuk menaikkan harga.

Pemerintah Provinsi kemudian merespon dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Peraturan ini mengatur batas maksimal harga kamar berdasarkan zona.

Jamal menjelaskan bahwa Pergub ini masih berlaku, dan diharapkan semua pelaku industri akomodasi, termasuk hotel dan homestay, akan mengikuti peraturan ini. “Pergub masih berlaku, sehingga aturan mengenai kenaikan harga selama event harus diikuti,” kata Jamal.

Dalam peraturan tersebut, hotel yang berada di zona tempat event berlangsung diperbolehkan untuk menaikkan harga hingga tiga kali lipat dari tarif normal. Sementara hotel di luar zona event hanya diperbolehkan menaikkan harga maksimal dua kali lipat.

Namun, kenaikan harga kamar tentu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Setidaknya, pelaku usaha perhotelan harus menawarkan atraksi atau paket wisata kepada tamu.

Pembagian zona didasarkan pada Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), seperti KSPD Kuta Mandalika dan sekitarnya, yang mencakup tempat-tempat wisata seperti Gili Gede, Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, dan Gili Indah.

KSPD Mataram Metro mencakup kawasan wisata di Kota Mataram, termasuk Taman Narmada, Suranadi, dan Lingsar. Sementara KSPD Senggigi-Tiga Gili meliputi Sendang Gila, Senaru, dan Segenter. KSPD Rasimas-Sembalun dan sekitarnya mencakup Benang Stokel, Gili Sulat, Sembalun, Gunung Rinjani, dan Otak Kokoq.

Penetapan tarif maksimal mempertimbangkan lokasi event dan zona sesuai dengan KSPD. Lokasi utama berada di zona KSPD tempat event berlangsung, sementara lokasi sub utama adalah zona kedua yang berbatasan langsung dengan zona utama.

Zona terakhir merupakan lokasi penyangga kegiatan yang berada di luar zona utama dan sub utama.

Jamal menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah penonton menginap di luar Provinsi NTB. Dengan banyaknya penonton yang menginap di Lombok dan Sumbawa selama MotoGP, pelaku usaha lain di sektor pariwisata juga akan merasakan dampak positif.

“Ada pelaku UMKM, restoran, dan rumah makan. Mereka juga ingin mendapat manfaat dari event ini,” jelas Jamal.

Exit mobile version