counter hit make

Pembobol ATM di Lombok Barat tinggalkan pesan untuk “Selalu Bersyukur”

kicknews.today – Dua dari empat pelaku pembobol brangkas toko dan mesin ATM asal Kota Mataram diamankan tim Bukal Shabara, Polres Lombok Barat.

Uniknya, pelaku sempat meninggalkan pesan yang ditempel di mesin ATM dengan sticky note usai berhasil membobolnya di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dahfid Shiddiq, mengatakan kelompok ini melakukan aksi kejahatannya di beberapa Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.

Dikatakan Dhafiq, tersangka yang berhasil diamankan di antaranya inisial ZN (27) dan AN (32). Diketahui, kedua pelaku berasal dari Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Para pelaku ini membobol brankas Alfamart dan sebuah mesin ATM di Sekotong pada 5 Mei 2021 lalu,” ungkapnya, Rabu (2/6).

Dari empat terduga pelaku kata Dhafiq, telah menjadi target dalam penangkapan sejak Senin lalu (31/5/). Namun hanya dua yang berhasil diamankan.

“Dua yang ditangkap termasuk satu orang penadah yang berhasil diamankan. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Dhafiq menjelaskan, keempat komplotan tersebut, selain beraksi di wilayah Lombok Barat, juga beraksi di TKP yang berbeda-beda dengan kerugaian yang berbeda pula.

“Dari hasil pengungkapan beberapa TKP, baik di Wilayah Lombok Barat maupun di Wilayah Mataram, pelaku berhasil meraup  sekitar Rp238 juta,” jelasnya.

Kata Dhafiq, jajaran Polresta Kota Mataram sempat melakukan penggerebekan keempat pelaku namun belum berhasil.

“Kami terjunkan tim Bukal Shabara. Stategi ini, alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini,” ucapnya.

Saat ini kata Dhafiq, para pelaku yang asal jempong yang melarikan diri terus diburu. Sticky note kuning di ATM sengaja ditulis pelaku usai melakukan aksinya.

“Entah iseng atau apa, setelah berhasil mengambil barang-barang curiannya. Pelaku ini, meninggalkan pesan bertuliskan ‘Selalu bersyukur’, di ATM yang telah mereka rusak,” kata Dhafiq.

Kini, kedua pelaku, diganjar  pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara yang masih buron diminta segera menyerahkan diri. (vik)

Editor: Annisa