counter hit make

Pelaku Pemerasan Seorang Wanita Medan Ditangkap Polresta Mataram

Berita Mataram – Pelaku pemerasan seorang wanita berinisial NB (56 tahun) asal Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial FA tersebut berdomisili di Kota Surabaya dan juga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Tidak main-main, dalam aksinya pelaku memeras korban hingga Rp150 Juta. Korban yang tidak tahan dengan tingkah laku pelaku yang terus saja mengancam korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku mulai berkenalan di jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut keduanya pun menjalin komunikasi hingga hubungan mereka makin dekat. Setelah itu akhirnya korban memberanikan diri datang ke Mataram untuk bertemu langsung dengan pelaku. Korban datang ke Mataram pada bulan November 2019 dan kemudian jalan-jalan dengan pelaku.

Keduanya pun akhirnya menginap di sebuah hotel. Saat itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Pelaku pun melancarkan aksi lainnya, yaitu merekam korban saat beraktivitas di kamar mandi. Selain itu pelaku juga merekam segala aktivitas yang mereka lakukan saat sedang video call.

Berbekal video rekaman tersebut, pelaku akhirnya mulai memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban pun merasa takut video tersebut tersebar dan mulai menuruti permintaan pelaku. Namun ternyata hal tersebut tidak membuat pelaku puas. Ia terus saja memeras korban dengan ancaman yang sama.

Korban akhirnya berani buka suara dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Mataram setelah ia mentransfer uang kepada pelaku dengan total Rp150 Juta. Laporan tersebut diterima dan diproses oleh petugas kepolisian hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk dan digelandang ke ruang tahanan Mapolresta Mataram. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan dan 1 buah ATM.

Saat ini pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah.