Berita Lombok – Pelaku pemerasan salah satu pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lombok Timur ternyata merupakan pecatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi (L-KPK). Kedua pelaku tersebut telah lama dipecat dari LSM karena sering melakukan pelanggaran terhadap aturan lembaga.
Terkait dengan dua oknum yang mengaku sebagai pengurus LSM L-KPK saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lombok Timur tersebut, Wakil Direktur Dewan Teriorial LSM L-KPK , Syahril membantah hal tersebut. Ia menyebut bahwa kedua oknum tersebut sudah lama diberhentikan dengan tidak hormat.
Pelaku yang bernama Sahudin warga Lingkungan Mande, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah telah dipecat sejak satu tahun yang lalu, sedangkan HM Tahirudin warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur sudah dipecat sejak satu bulan yang lalu. Keduanya dipecat karena dianggap melanggar aturan lembaga.
Menanggapi pencatutan nama LSM L-KPK, Syahril mengecam keras hal tersebut dan ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menganggap kedua oknum tersebut telah merusak citra LSM L-KPK yang diklain merupakan mitra kepolisian dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTB.