Pekerja honorer atau non-ASN di pemerintahan akan dihapus pada Desember mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemda Lombok Barat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan status sekitar 4006 orang tenaga honorer yang tersisa hingga akhir tahun ini.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Lalu Muhammad Fauzi, menyatakan bahwa 4006 tenaga honorer tersebut menjadi prioritas penyelesaian. Data per Oktober 2022 mencatat adanya 5.080 pegawai honorer di Lombok Barat, dengan syarat minimal telah bekerja selama 1 tahun hingga Desember 2021.
Pemda Lombok Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintah. Keterbatasan tenaga honorer akan berlaku hingga akhir tahun 2024, sesuai dengan surat MenpanRB terkait status tenaga K2 dan Non ASN.
Meskipun belum ada petunjuk pelaksana resmi, BKD Lombok Barat hanya diminta untuk menyiapkan usulan formasi sesuai dengan surat MenpanRB. Jumlah tenaga honorer yang akan diangkat akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, dan pengangkatan akan dilakukan jika Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait penggajian.
Surat MenpanRB juga mencakup Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD). Perubahan regulasi ini membuka peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, selain jabatan fungsional.
BKD Lombok Barat menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan status tenaga honorer, sementara menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan teratas, yaitu Bupati Lombok Barat.