counter hit make

PDRI hingga Soeharto Tidak Masuk Keppres 2/2022, Fadli Zon: Jangan Belokkan Sejarah!


GELORA.CO -Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dilepaskan dari peristiwa Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 atau disebut juga pendudukan enam jam Yogyakarta.
Sebab, kala itu, Syafrudin Prawiranegara ditunjuk sebagai kepala pemerintahan (PDRI) karena Belanda melancarkan agresi militer kedua pada Desember 1948.
Oleh karena itu, jika dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2/2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak dicantumkan PDRI, itu tak ubahnya dengan pembelokan sejarah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya “Fadli Zon Official”, yang dikutip Redaksi, Sabtu (5/3).
“Kalau PDRI tidak diakui, termasuk tidak disebut sama sekali di dalam Keppres (2/2022) ini, maka ada waktu tujuh bulan di mana kita tidak memiliki pemerintahan. Itulah kenapa saya mengingatkan kepada jajaran pemerintahan agar tepat, dalam rangka ini, karena sejarah tidak boleh dibelokkan!” tegasnya.
Selain itu, Mantan Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah untuk merevisi Keppres tersebut karena tidak mencantumkan nama Presiden kedua RI Soeharto, yang kala itu menjabat Komandan Brigade X/Wehrkreis III atau pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta.
“Karena di dalam Keppres ini, di dalam Pertimbangannya, tidak lagi menyebut nama Pak Harto,” terang Fadi Zon.
“Yang disebut adalah ide ini datang dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa lainnya yang merupakan katanya bagian penting,” sesal Fadli Zon.
Sumber: RMOL