Berita Mataram – Seperti kita ketahui bersama Kota Mataram adalah wilayah dengan jumlah pasien terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hingga saat ini (13/04) 22 orang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 yang berasal dari berbagai kecamatan di Kota Mataram.
Kondisi wilayah Kota Mataram yang merupakan zona merah ini membuat Wali Kota harus bersikap tegas terhadap warganya terkait larangan untuk melakukan aktifitas di luar rumah, larangan untuk berkumpul dan membuat keramaian ataupun larangan untuk membuat acara yang dapat mengundang massa. Banyak warga yang menaati aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Mataram tersebut, namun tidak sedikit juga yang masih membandel.
Seperti dilansir dari halaman Lombok Post, baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram terpaksa harus membubarkan kerumunan warga yang terjadi di depan eks supermarket Giant Gegutu, Jalan Bung Hatta. Masih banyak warga yang nekat berkumpul di tempat tersebut di tengah pandemi virus corona yang kian mengancam seperti saat ini.
Kasi Operasional dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Mataram I Made Agus Jewe mengatakan pihaknya menertibkan serta membubarkan kerumunan massa yang terdiri dari PKL dan warga yang sedang berkumpul saat itu. Hal ini dilakukan mengacu pada surat edaran Wali Kota dan Gubernur terkait dengan pembatasan tempat keramaian.
Pihak Pol PP mengimbau warga untuk pulang, namun apabila tetap membandel maka pihak Pol PP tidak segan-segan akan membawa warga tersebut ke markas Satpol PP untuk menjalani proses lebih lanjut. Selain itu, pihak Pol PP juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait dengan patroli. Karena pihak Kecamatan lah yang lebih tau titik-titik keramaian di wilayahnya.
Sementara itu, Camat Sandubaya Saharudin menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pemilik kafe agar sementara waktu ditutup hingga situasi baik kembali.
Photo by: Lombok Post