counter hit make

Pasangan Suami Istri Mafia Tanah Tipu Investor Belasan Milyar

Berita Mataram – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencucian uang yang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) masing-masing berinisial ZA (Suami) dan RO (istri) asal Selagalas, Kecamatan Cakranegara.

Kasus pencucian uang tersebut merupakan hasil penipuan terhadap seorang investor dengan mengatasnamakan investasi kawasan wisata di Pulau Lombok. Penipuan tersebut dilancarkan kepada seorang investor asal Jawa Timur bernama Andre Setiadi Karyadi. Pasutri tersebut menawarkan lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan total luas 8 Ha. Dalam aksinya, pasutri tersebut mendapatkan dana investasi sebesar 18 Miliar Rupiah secara tunai.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan bahwa pasutri tersebut diduga melanggar tindak pidana pencucian uang. Awalnya pihak kepolisian hanya menetapkan ZA sebagai tersangka, namun setelah dilakukan pendalaman, akhirnya RO juga dijadikan tersangka tambahan. Keduanya diduga merupakan mafia tanah yang kerap menjalankan modus penipuan dan ZA sebagai otak pelakunya.

Selain mengalami kerugian senilai 18 Miliar Rupiah, investor yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu harus menanggung hutang pajak dan tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum hutang tersebut lunas terbayar. Atas kejadian tersebut, pihak investor pun melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB.

Dari hasil investigasi, pihak Polda NTB berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang. Tersangka berhasil menyamarkan uang hasil penipuan tersebut sebanyak 16,3 Miliar Rupiah dengan melakukan transaksi jual beli tanah melalui istrinya. Atas kelakuannya tersebut, ZA diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gede Ekawana juga mengatakan bahwa dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian berhasil mengungkap bahwa uang tersebut sudah menjadi aset berupa tanah atas nama RO di beberapa kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut sudah dalam bentuk sertifikat dengan total sebanyak 14 sertifikat atau 12 bidang lahan.