counter hit make

Pajak Bumi dan Bangunan Mataram Baru Terkumpul Rp 2,7 Milyar

MATARAM-Realisasi pendapatan asli daerah dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru terealisasi 10 persen. Itu artinya, uang yang terkumpul baru Rp 2,7 miliar dari target Rp 27 miliar.

“Ini kan masih jauh dari jatuh tempo pembayaran,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya sudah menyebar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sejak Maret lalu. Pada waktu itu kata dia, pihaknya mengumpulkan juru pungut di masing-masing kecamatan untuk menyebarkan SPPT. “Sejak maret itu juru pungut sudah jalan,” jelasnya.

Ditegaskan, tahun ini tidak ada kebijakan untuk pembebasan pembayaran PBB bagi warga kurang mampu atau para pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19. Mengingat target PBB tahun ini sebesar Rp 27 miliar seperti sebelum pandemi Covid-19. “Pelayanan pembayaran PBB sudah jalan,” terangnya.

Biasanya, lanjut Syakirin, wajib pajak akan membayar jelang jatuh tempo atau Agustus. Kendati demikian pihaknya sudah meminta agar PBB dibayarkan jauh hari sebelum jatuh tempo. “Pembayaran PBB bisa melalui ATM Bank NTB atau mobile banking Bank NTB. Tidak mesti harus ke BKD,” singkat dia.

Ke depan dia ingin pembayaran PBB tidak dilakukan tunai. Melainkan pembayaran PBB bisa dilakukan secara nontunai agar masyarakat tidak perlu datang ke BKD. “Pada saat mau jatuh tempo biasanya kami mendirikan terop karena banyak yang membayar,” ucap dia.

Dia mengutarakan, saat ini tidak ada kebijakan keringanan pembayaran PBB. Jika ada otomatis tentu ada perubahan belanja daerah dari target PBB sebesar Rp 27 miliar. “Wajib pajak kita sekitar 80 ribu,” sebut dia.

Lurah Pejarakan Karya Burdi menyebutkan, pihaknya sudah menerima SPPT PBB dari BKD Kota Mataram dan sudah disebar kepada wajib pajak. “Kita berikan ke masing-masing kepala lingkungan (kaling). Kalau tidak salah Maret atau April kita terima SPPT PBB,” ucap dia.

Dia sudah meminta kaling dan juru pungut agar memberikan SPPT PBB kepada wajib pajak. Karena menurutnya, pajak harus dibayar. Apalagi pelunasan PBB menjadi salah satu syarat untuk mengurus keperluan lainnya. “Kalu mau buat sertifikat atau balik nama, sekarang harus lunas PBB syaratnya,” tutur dia. (jay/r3)

 

 

 

Source: Lombok Post