Berita Mataram – Dampak dari pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menghantam berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi. Banyak masyarakat maupun pengusaha yang mengeluh karena di kondisi seperti ini mereka tidak mampu untuk membayar cicilan bank.
Kebijakan pemerintah pusat soal relaksasi kredit melalui program restrukturisasi perbankan akan sangat membantu masyarakat yang memiliki cicilan di bank. Namun hingga saat ini, masih belum banyak masyarakat yang memanfaatkan program keringanan atau penundaan pembayaran cicilan akibat dampak dari Covid-19 ini.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Farid Faletehan mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan baru diangka Rp68,44 Milyar atau sekitar 14,27 persen dari total terdampak yang mencapai angka Rp479,67 Milyar. Hal ini akibat dari banyaknya masyarakat yang belum paham mengenai proses restrukturisasi ini.
Selain itu, ada banyak wilayah yang ditutup sehingga pihak bank kesulitan untuk menemui nasabah. Pihak OJK NTB juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan izin kepada petugas bank untuk masuk ke wilayah yang ditutup tersebut. Hal ini adalah upaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap program restrukturisasi.