Berita Mataram – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengklarifikasi soal maklumat yang dikeluarkan mengenai Sholat Berjamaah di Masjid. Tidak ada yang menjadi persoalan dalam isi Maklumat tersebut, hanya saja poin satu mengundang pertanyaan para netizen. Pasalnya dalam poin pertama tersebut, MUI NTB tetap mewajibkan untuk melaksanakan Sholat Jumat bagi wilayah yang aman/rendah paparan Covid-19.
Ketua Umum MUI NTB, Prof. Saiful Muslim melakukan klarifikasi terkait isi Maklumat dengan nomor A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 tersebut. Isi dari Maklumat pada poin satu yaitu “wilayah, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang, tetap wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu, di masjid/musala seperti biasa.” Saiful Muslim menjelaskan bahwa poin satu adalah kewajiban umat Islam bahwa Sholat Jum’at hingga kiamat tidak akan berubah dan akan berubah hukumnya apabila terjadi hal-hal luar biasa seperti pandemi virus corona seperti saat ini.
Beliau juga menjelaskan bahwa pada poin kedua jelas diterangkan bahwa setiap wilayah Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak berwenang atau dengan kata lain dianggap sebagai wilayah red zone, maka wajib melaksanakan Sholat Dzuhur sebagai pengganti Sholat Jum’at dan melakukan Sholat-Sholat serta kegiatan ibadah lainnya di rumah masing-masing.
Sempat terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terhadap isi Maklumat tersebut, akan tetapi Saiful Muslim sendiri menegaskan bahwa masyarakat wajib hukumnya mematuhi segala aturan pemerintah demi kebaikan bersama, apalagi menyangkut soal pandemi virus corona ini. Apabila Pemerintah Daerah meminta masyarakat untuk tidak berkumpul, maka masyarakat harus mematuhinya termasuk dengan melaksanakan Sholat Jum’at dan Sholat lainnya di Masjid.
Saiful Muslim menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB saat ini juga telah mendengar saran dari MUI NTB guna menetapkan aturan tentang Sholat Jum’at dan Sholat lainnya di Masjid. Pemerintah juga telah menghimbau masyarakat berulang kali agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah serta menghindari keramaian.