Berita Mataram – Setelah mengeluarkan anjuran tentang peniadaan Sholat berjamaah di masjid, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa mengenai tata cara takbir sekaligus Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah yaitu membolehkan masyarakat untuk melakukan Sholat Ied di rumah baik sendiri maupun berjamaah.
Ketua MUI NTB Prof H Saiful Muslim menjelaskan bahwa fatwa MUI tersebut berisi tentang imbauan untuk melakukan sholat Ied di rumah bagi wilayah yang masih berstatus zona merah penyebaran virus corona, dan bagi wilayah yang sudah masuk ke dalam zona hijau atau penyebaran virus corona sudah sedikit dan terkendali, maka masyarakat diperbolehkan untuk sholat Ied di lapangan secara berjamaah.
Keputusan mengenai status wilayah merupakan kebijakan dari pemerintah daerah tersebut. Jadi kewenangan soal pemberlakuan Sholat Ied berjamaah apakah tetap dilaksanakan atau ditiadakan tergantung dari keputusan pemerintah daerah. Saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri semua wilayah Kabupaten / Kota masih berstatus sebagai zona merah, namun sudah menunjukkan perkembangan yang sangat baik dari segi jumlah pasien corona yang sembuh.
Lebih lanjut, Ketua MUI NTB menerangkan bagi masyarakat yang ingin melakukan sholat Ied berjamaah baik di lapangan ataupun di rumah untuk tetap mengikuti aturan protokol penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain membahas tentang anjuran mengenai Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah, fatwa MUI tersebut juga menjelaskan soal Takbir, Tahmid dan Tahlil. Prof H Saiful Muslim menerangkan masyarakat dapat melakukan Takbir, Tahmid dan Tahlil di mana saja, bisa dilakukan sendiri maupun berkelompok dengan suara yang keras ataupun pelan.