counter hit make

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan AMM Berlanjut

GIRI MENANG – Gugatan yang diajukan pihak STIE-AMM kepada Bupati Lobar, Kasat Pol PP serta Kepala BPKAD Lobar berlanjut setelah upaya mediasi yang ditawarkan oleh pihak pengadilan gagal. Pihak penggugat dalam hal ini pihak STIE-AMM enggan menolak dimediasi.

Kepala Bidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penatausahaan Aset BPKAD Lobar, Dedi Saputra, menjelaskan, upaya mediasi yang ditawarkan oleh pihak pengadilan antara AMM dengan Pemkab Lobar mentok.”Mediasi mentok. Pihak STIE-AMM tidak mau ketemu dengan Bupati dan memilih sidang gugatan mereka berlanjut,” kata Dedi saat dikonfirmasi kemarin (8/8).

Dengan sikap ini, lanjut Dedi, artinya sidang gugatan AMM dilanjutkan dan acara sidang selasa pekan kemarin dengan agenda pembacaan gugatan penggugat. “Sidang Selasa kemarin, pembacaan  gugatan dari dari penggugat dalam hal ini, AMM,” jelasnya.

Selanjutnya pada Kamis pekan ini sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat dalam hal ini, Pol PP, BPKAD dan Bupati.

Ditegaskan Dedi Saputra, pihaknya sudah mencoba memberi ruang kepada pengurus Yayasan STIE-AMM untuk bertemu dengan Bupati Lobar. Namun nyatanya, pihak pengurus yayasan tidak bersedia dan tetap meminta sidang dilanjutkan. “Sudah beberapa kali ditawari, biar bisa selesai dengan baik-baik. Dan Pak Bupati sudah baik sekali, sudah membuka ruang, dan mau menjadwalkan, tapi mereka tidak mau. Akhirnya sidang mediasi dihentikan, dan akan berlanjut ke sidang berikutnya,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan rencana eksekusi atau pengosongan lahan AMM yang dilakukan Pemkab Lobar ? Dedi mengakui bahwa persoalan itu sudah diserahkan ke Sat Pol PP. Menurutnya, semuanya sudah berproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sat Pol PP Lobar. “Kami sudah rapat terakhir dengan melibatkan Kejari Mataram, Polres Lobar dan Polresta Mataram. Teguran terakhir sudah dilayangkan, tapi karena PPKM, maka pengosongan ditunda sampai dengan berhentinya PPKM,” jelasnya.

Dia memberi isyarat, bahwa jika seandainya mediasi berjalan dengan baik, maka bisa saja eksekusi batal digelar. “Ya itu, hakim mediasi maunya seperti itu. Kan bisa minta baik-baik, agar tidak dilakukan pengosongan dan pengamanan. Tapi mereka tidak mau, malah bilang silahkan. Kita ladeni sampai mana maunya,” ujarnya.

Sebelumnya,  terhadap kasus yang berjalan ini, lewat keterangan resminya yang ditulis oleh Ketua STIE-AMM, H. Umar Sa’id, mengatakan STIE-AMM berdiri dengan dasar hukum badan hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tridharma Kosgoro NTB (P2LPTD), dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, No. AHU.0000137AH.01.08 Tahun 2021, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan. “ Untuk itu, STIE-AMM tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum atas lahan Pemda Lombok Barat, karena sebenarnya perkumpulan P2LPTD lah yang berurusan hukum dengan pihak Pemda Lombok Barat,” tegasnya.

Terdapat tiga gedung perkumpulan yang diserahkan kepada STIE-AMM untuk dipergunakan sebagai lokasi perkuliahan dan praktikum yaitu kampus A, B, dan C. Masing-masing terletak di Jalan Pendidikan, Jalan Sedap Malam, dan Jalan Brawijaya. Dalam hal ini kampus A menjadi persoalan antara Perkumpulan P2LPTD dengan Pemkab Lombok Barat, sehingga dapat dikatakan bahwa STIE-AMM tetap berdiri dan aman tidak terganggu dengan masalah tersebut.

Apabila terjadi perpindahan mahasiswa, maka kampus B akan digunakan. Jadi tidak ada permasalahan tempat belajar (kuliah). Sehingga, katanya, keliru apabila STIE-AMM turut diikutkan dalam menyelesaikan masalah, sebab STIE-AMM lembaga pendidikan yang pengakuannya dari Mendikbud RI melalui L2DIKTI8 yang urusannya vertikal, dalam hal ini STIE AMM tidak mentolerir urusan dari samping. (ami)

The post Mediasi Gagal, Sidang Gugatan AMM Berlanjut appeared first on Portal Berita Harian Radar Lombok.