Buronan Kejati NTB Lina Selviana Zaenal, yang memasuki rumah orang tanpa izin ditangkap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dari tempat persembunyiannya di pulau dewata setelah buron sejak 2017.
Lina ditangkap tepatnya di Salon Kecantikan di daerah Lastique , Jalan Tukad Musi II No. 4 Denpasar, Bali. Hal tersebut merupakan program Tangkap Buron, yang merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dedi Irawan selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Mataram NTB, mengatakan, buronan kejati NTB yang sudah 2 tahun diburu pihak kejaksaan ini berhasil ditangkap pada Kamis malam (26/9/19) di denpasar Bali.
“Lina Selviana Zaenal ditangkap di sebuah salon kecantikan di daerah Lastique Denpasar, Bali” kata Dedi yang dilansir dari antara news oleh Warta Mataram. Ia sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2017 lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 42/Pid/2017/PT.MTR. Lina dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin. “Vonisnya, adalah penjara selama 3 bulan,” ujarnya.
Pelanggaran pidana Buronan Kejati NTB ini berawal saat memasuki pekarangan vila yang berada di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, vila tersebut milik korban yang bernama Jhon Toefil Gilbert warga negara Australia, yang merupakan mantan suaminya.
Pada saat masih berstatus suami istri, vila tersebut sebelumnya ditempati oleh keduanya. Namun setelah hubungan pernikahan mereka berdua kandas, korban bercerai dengan terpidana dan menimbulkan sengketa kepemilikan vila itu.
Saat terjadi sengketa, status vila tersebut dikosongkan oleh kedua belah pihak, namun suatu ketika, terpidana menggunakan jasa pengacara untuk menguasai dan mengambil alih vila tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
Jhon Toefil Gilbert yang merupakan mantan suaminya ini pun yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian Mataram dan proses hukumnya berlanjut hingga ke meja pengadilan.
Dikabarkan Lebih lanjut bahwa Lina saat ini sudah dibawa dari Bali menuju Nusa Tenggara Barat oleh Tim Tangkap Buron dari Intelijen Kejati Nusa Tenggara Barat kemudian diserahkan ke Lapas Mataram untuk menjalani masa hukumannya.