counter hit make
RCTI+  

Layanan Dine-In dan Tempat Ibadah Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

BOGOR – Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi perpanjagan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Hasilnya, terdapat dua pelonggaran, yakni terkait tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dan restoran kembali dibuka untuk layanan dine in atau makan di tempat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, tempat ibadah diperbolehkan beroperasi kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. 

“Jadi ada dua hal yang membedakan di PPKM yang ini ya, yang pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasikan dengan MUI dengan DMI semuanya memastikan bahwa kegiatan kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi 25 persen ya,” kata Bima, Selasa (10/8/2021).

Kemudian, lanjut Bima, tempat makan, kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi untuk layanan makan di tempat. Dengan catatan, hanya ruang terbuka yang digunakan melayani konsumen.

Baca juga: 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 Hari Ini

“Yang kedua rumah makan, kafe, restoran yang memiliki ruang terbuka khususnya yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik itu boleh beroperasi, boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang,” jelasnya.

Aturan itu juga berlaku bagi tempat makan, restoran atau kafe yang berada di area mal. Apabila memiliki ruang terbuka, bisa digunakan atau beroperasi.

Source: RCTI+