counter hit make

Lapas Mataram akan Bebaskan Ratusan Narapidana

Berita Mataram – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana membuat ratusan narapidana di Lapas Mataram akan dibebaskan. Hal ini juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran virus corona khususnya di Lapas Mataram.

Kalapas Mataram, M. Susanni mengatakan bahwa keputusan untuk membebaskan sekitar 200 narapidana adalah sebuah langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas serta sesuai dengan peraturan Kemenkumham. Ratusan napi yang akan dibebaskan harus sesuai dengan syarat yang berlaku, antara lain harus sudah memiliki cuti menjelas bebas, cuti bersyarat serta harus sudah menjalani dua pertiga masa pidananya tertanggal 1 April hingga 31 Desember 2020.

Persyaratan lainnya adalah, napi yang akan dibebaskan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, narkoba, dan teroris dan yang terakhir bukan napi warga asing.

Susanni mengatakan 200 napi yang akan dilepaskan tersebut telah diusulkan untuk mendapatkan asimilasi dan hak integrasi. Mereka semua telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hal tersebut dan akan mulai dilepaskan secara bertahap selama tujuh hari ke depan. Dari 200 napi yang akan dilepaskan, tidak dirinci berdasarkan kasus. Mereka bisa saja merupakan napi kasus narkoba ataupun pidana umum, termasuk juga kasus korupsi yang tidak masuk dalam PP 99.

Saat ini kapasitas Lapas Mataram adalah 350 orang, sedangkan total ada sekitar 1.043 narapidana yang ditampung, sehingga Lapas Mataram dinyatakan over capacity dan membuat seluruh warga binaan resah akibat adanya wabah virus corona ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *