Warta Mataram – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan Isabel Tanihaha, mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC). Isabel ditahan pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasional antara PT Tripat, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada November 2013. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Zaini Arony, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
Dalam perjalanannya, proyek LCC menghadapi berbagai masalah, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan keuangan. Salah satu isu yang mencuat adalah pengagunan sertifikat lahan LCC oleh PT Bliss ke Bank Sinarmas, yang hingga kini sertifikat tersebut belum kembali.
Penyidik menduga bahwa tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Kejati NTB menetapkan Isabel Tanihaha sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Penahanan Isabel merupakan langkah tegas Kejati NTB dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Kejati NTB juga berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus korupsi LCC telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pada April 2020, dalam sidang terkait kasus ini, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Desa Gerimak.
Dengan penahanan mantan Direktur Utama PT Bliss, diharapkan proses hukum dapat mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan LCC dan memberikan keadilan bagi masyarakat.