Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Nusa Tenggara Barat yang menyeret nama Kompol Tuti Maryati akan menjadi berita di sesi Warta Mataram. Kompol Tuti Maryati diberitakan sudah menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis yang bernama Dorfin Felix.
Sesi Warta Mataram melansir dari Detik bahwa akibat kasus tersebut Kompol Tuti Maryati akhirnya dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan tiga tahun tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB melalui perwakilannya yakni Hasan Basri.
Pada hari Kamis (12/9/2019) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jaksa Penuntut Umum juga membebankan Polwan yang kini berstatus sebagai terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta dan subsider enam bulan kurungan.
“Jika denda tidak dibayarkan, maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasan Basri yang dikutip oleh Warta Mataram dan Warta Mataram dari Detik pada Kamis (12/9/2019) dengan judul Terima Suap dari Gembong Narkoba WN Prancis, Kompol Tuti Dituntut 3 Tahun Bui.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Kompol Tuti Maryati bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kompol Tuti Maryati dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan jenis pungutan liar melalui jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, Warta Mataram mengabarkan gembong narkoba yang merupakan Warga Negara Prancis yaitu Dorfin Felix ditangkap karena terbukti mengimpor zat narotika berjenis sabu-sabu, amphetamine, ketamine, dan ekstasi dengan berat mencapai 2.989 gram (2,98 kilogram) yang membuatnya ditahan.
Namun, saat ditahan di sel Polda Nusa Tenggara Barat, tahanan tersebut kabur dengan cara menyuap Polwan tersebut. Sebagai informasi, sempat dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Dorfin Felix akhirnya hanya menerima hukuman 19 tahun dari Pengadilan Tinggi Mataram.