Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan kepada kepolisian untuk membebaskan seluruh peserta aksi penyampaian aspirasi yang saat ini diamankan. Menurut data yang diterima oleh lembaga tersebut, sebanyak 1.683 orang telah diamankan selama periode aksi yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) untuk meninjau situasi dan berkoordinasi terkait penanganan aksi tersebut. Anis mengungkapkan bahwa dari jumlah orang yang diamankan, 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya telah dibebaskan.
Anis juga menyebutkan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan 19 keluarga yang anggotanya masih menunggu kepastian mengenai keberadaan kerabat mereka. Ia mendesak Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
“Komnas HAM mendesak agar Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang masih ditahan,” tegas Anis. Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
Selain itu, Anis menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi setiap peserta aksi yang ditahan. “Polda Metro Jaya harus memastikan akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan,” tambahnya.
Image Source: Humas Komnas HAM






