counter hit make

Ketik ‘monyet pake jas hujan’ di Google muncul foto Presiden Jokowi, ini alasannya

Presiden Jokowi. Foto: Antara

Hopers, pernah gak sih kamu mencoba ketik kata kunci ‘monyet pake jas hujan’ di Google? Kalau pernah, apa hasil yang kamu dapatkan di tab image Google? Ya, kata kunci tersebut akan menampilkan foto Presiden RI, Joko Widodo yang tengah memakai jas hujan warna hijau.

Foto Presiden Jokowi dengan jas hujan sendiri diambil saat ia melakukan kunjungan ke Desa Harkat Jaya untuk menyambangi korban bencana alam longsor di berbagai Kabupaten Bogor. Diketahui, Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 09:30 WIB.

Saat 10 menit meninjau lokasi, hujan tiba-tiba deras turun dan membuat Jokowi harus bersusah payah menutupi kepalanya dengan tas yang ia pegang. Akhirnya, ia menggunakan jas hujan warna hijau seperti yang tertera pada gambar berikut.

Lantas, kok bisa kata kunci ‘monyet pake jas hujan’ menampilkan foto Presiden Jokowi? Rupanya, hal itu lantaran algoritma Google yang otomatis menampilkan kata yang paling banyak dicari. Jika foto monyet memakai jas hujan tidak ada, Google akan mencari gambar lain menggunakan kata belakang yang dicari, yakni ‘jas hujan’.

Hasil pencarian kata kunci 'Monyet pake jas hujan'. Foto: Google
Hasil pencarian kata kunci ‘Monyet pake jas hujan’. Foto: Google

Perlu menjadi catatan bahwa penghinaan terhadap Presiden sendiri telah diatur dalam Undang-Undang. Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, Menteri Yasonna Laoly memastikan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tak berniat membatasi kritik. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

“Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok,” tutur Yasonna dilansir dari laman Kemenkunham pada Senin, (13/12/21).

Artikel dari Hops.ID