Berita NTB – Sungguh tak dapat diterima oleh akal sehat apa yang dilakukan oleh seorang kakek cabul ini. Pasalnya ia menyetubuhi seorang bocah yang masih berusia 4 tahun saat sedang berada di atas perahu.
Seorang kakek 60 tahun berinisial HS warga Kelurahan Dara, Kota Bima, tega menyetubuhi bocah berusia 4 tahun di dalam sebuah perahu di Pantai Amahami. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sepulang dari mengantar seseorang bersama korban ke Lingkungan Niu, Kelurahan Dara.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan di Bima, Sabtu (19/2) mengungkapkan bahwa pada 7 September 2020 usai Salat Dhuhur korban bersama teman bermainnya diajak oleh tersangka bermain di dalam perahu. “Pelaku mengajak korban dan temannya masuk dalam perahu, sebelum itu pelaku memberikan uang Rp2 ribu kepada korban untuk membeli jajan,” ungkapnya.
Di dalam perahu sambil bermain teman korban yaitu FT tertidur, memanfaatkan situasi itu HS pun menjalankan aksi bejatnya menyetubuhi korban yang sedang bermain. Keluarga korban yaitu M Nurhasim warga Kelurahan Dara yang baru mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Bima Kota.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA I Reskrim menyelidiki kejadian yang menimpa bocah malang itu. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bima Kota. “Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Udang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.