counter hit make

Kelabui Polisi, Transaksi Sabu di Rumah Makan

MATARAM-Empat terduga jaringan pengedar sabu dibekuk tim khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (26/5). Mereka masing-masing berinisial WH alias Wen, 29 tahun; IS alias Yok, 45 tahun; SU alias Nar, 30 tahun; dan IG alias Wan, 24 tahun.

”Kita tangkap mereka saat melakukan transaksi di rumah makan di wilayah Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, timsus telah memetakan pergerakan mereka. Setelah tiga jam memantau pergerakannya, mereka terpantau masuk ke salah satu warung makan. “Di situ mereka menyerahkan barang dan uang,” tutur Helmi.

Wen dan Yok, warga Masbagik, Lombok Timur (Lotim), yang membawa sabu menyerahkan dari balik meja makan. Sedangkan Nar dan Wan menyerahkan uang di atas meja. “Kita tak ingin kecolongan dan langsung menangkap mereka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, timsus menemukan uang Rp 320 ribu. “Uang itu hanya sebagai tanda jadi pembelian barang,” terangnya.

Modus transaksi narkoba yang dilakukan keempatnya merupakan modus baru. Biasanya, mereka transaksi di jalan dan melepas sabu di pinggir jalan. ”Tetapi, ini mereka bertemu di rumah makan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Keempat warga Masbagik itu rencananya bakal mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lotim. ”Mereka ini merupakan sindikat peredaran gelap narkoba,” kata dia.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Menelusuri dari mana asal sabu tersebut. ”Kita tidak bisa sebutkan nama orangnya. Karena rahasia penyidikan. Yang pasti, dari Lombok Timur,” terangnya.

Dia mengingatkan, berbagai macam modus melakukan peredaran gelap narkoba pasti akan terungkap. ”Ingat ya, bagaimana pun cara kalian (pengedar dan bandar) mengelabui, kami pasti akan menangkap kalian,” katanya mengingatkan.

Kini, keempatnya terancam mendekam di pen jara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r1)

Source: Lombok Post