Berita Mataram – Terdakwa kasus korupsi proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari, Ispan Junaidi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat divonis empat tahun penjara. Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akan ajukan banding. Menurut Kepala Kejari Mataram, Yusuf, vonis tersebut baru setengah dari tuntutan, kurang dari SOP yang seharusnya.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dinilai berlum mencerminkan keadilan. Vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara. Menurut Yusuf, minimal vonis adalah dua pertiga dari tuntutan, dan penjara empat tahun masih di bawah itu.
Terdakwa Ispan Junaidi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Yang bersangkutan terbukti menerima uang fee dari kontraktor pelaksana proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari sejumlah Rp 73,5 sesuai dengan barang bukti yang ditemukan oleh petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan.
Ispan Junaidi didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai proyek penataan kawasan pariwisata yang dikerjakan oleh CV. Titian Jati tersebut sebesar Rp 1,58 miliar. Dengan nilai proyek tersebut, awalnya terdakwa meminta fee sebesar 8,5 persen.