Berita Mataram – Seorang pria berinisial MU berusia 31 tahun warga Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi korban dalam kasus pernikahan sesama jenis akhirnya menyeret semua pihak yang terlibat dalam pernikahannya tersebut. Ia melaporkan pihak lingkungan, kelurahan hingga petugas KUA yang terlibat ke kantor polisi.
Sebelumnya MU menikahi seseorang yang disangkanya adalah perempuan bernama Supriadi (SU) dengan nama samaran Mita berusia 25 tahun yang berasal dari Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Namun menurut korban, setelah menikah dan ingin berhubungan malam pertama, barulah diketahui bahwa istrinya ternyata seorang pria.
Kuasa hukum MU akan melaporkan beberapa pihak yang terlibat, mulai dari Kaling, Lurah hingga KUA, karena menurutnya pihak-pihak tersebut lalai dalam melakukan pengecekan data warganya termasuk juga KUA yang memberikan rekomendasi sehingga mengakibatkan MU menjadi korban. Apabila terbukti benar, maka pihak-pihak tersebut terbukti melakukan kejahatan Pasal 56, Pasal 263 tentang pemalsuan identitas dan pasal 227 tentang penggelapan asal-usul. Khusus untuk KUA Kediri, pihaknya hanya menjalankan tugas merujuk pada rekomendasi KUA, sehingga tidak termasuk dalam laporan.
Kuasa hukum korban mengakui kliennya dalam keadaan terguncang, akibat berita pernikahan sesama jenis tersebut menjadi viral dan menjadi omongan orang-orang sekitar. Laporan beberapa pihak tersebut diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengatakan bahwa sejak sebelum menikah, MU telah mengetahui bahwa SU adalah seorang laki-laki.
Terkait dengan dokumen yang didapatkan oleh SU yang menyamar sebagai Mita, menurut Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Siddiq SU meminjam identitas milik temannya yang memang bernama Mita. Dokumen tersebut didapatkan saat Mita mengurus dokumen pernikahan, namun batal. Akan tetapi dokumen tersebut sudah dibuat dan itulah yang dimanfaatkan oleh SU.