Berita Mataram – Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya kasus pernikahan sejenis yang terjadi di Lombok Barat menemui titik terang. Seorang laki-laki berinisial SU berusia 25 tahun yang menyamar menjadi wanita bernama Mitha ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Lombok Barat.
Sebelumnya kasus ini sempat menjadi viral lantaran si suami menikahi Mitha yang dikenalnya melalui media sosial. Pernikahan terjadi hanya beberapa saat setelah akhirnya si suami menceraikan istrinya yang ternyata adalah seorang laki-laki (waria) juga. Merasa tak terima karena telah dibohongi, si suami akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Menurut keterangan si Mitha, mantan suaminya sebenarnya telah mengetahui kalau dirinya adalah seorang waria meskipun pada akhirnya dirinya diceraikan. Namun pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai hal tersebut, dan saat ini SU alias Mitha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data diri pada Kartu Tanda Penduduk.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendalami kasus tersebut dan menemukan bukti bahwa KTP yang digunakan oleh SU adalah palsu. Data yang digunakan dalam KTPnya adalah data milik orang lain. Dari penelusuran pihak kepolisian ke lingkungan asalnya yaitu wilayah Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Mitha adalah seorang laki-laki, sehingga semakin memperjelas bahwa ia telah memalsukan KTP.
Terkait dengan proses hukum, saat ini telah masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat. Laporan yang dibuat adalah tindak pidana penipuan dari seorang pria berinisial MU (31 tahun) yang merupakan mantan suaminya. Hingga saat ini SU alias Mitha masih ditahan di Mapolres Lombok Barat.
Sumber Foto: Antara