counter hit make

Kasus Penyebaran Foto Bugil Gadis SMP, Pelaku Dikenai Wajib Lapor

Berita Mataram – Kasus penyebaran foto bugil kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kota Mataram dan korbannya adalah seorang gadis yang masih bersekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini terungkat akibat adanya laporan dari pihak keluarga si gadis yang mengetahui bahwa foto bugil gadis tersebut tersebar melalui media online.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pelaku penyebaran foto bugil tersebut adalah seorang pria berinisial MA dan juga masih di bawah umur. Karena pelaku penyebaran tersebut memiliki usia yang hampir sama dengan korban, maka pihak penyidik melakukan diversi dan proses penanganannya didampingi oleh Lembaga Perlingungan Anak (LPA) NTB.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di bawah tujuh tahun karena pelakunya masih di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas dasar usia yang masih di bawah umur, penyidik tidak menahan pelaku, namun tetap dikenakan wajib lapor. Saat ini pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan kepada keduanya, baik pelaku maupun korban dan juga keluarga kedua belah pihak.

Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada pihak orang tua agar melakukan edukasi kepada anak-anak mereka serta memperhatikan kegiatan mereka baik di sekolah maupun di luar sekolah, serta memberikan edukasi dan pemahaman tentang etika dalam menggunakan media sosial.