counter hit make

Kasus Penjualan Tanah Aset Lobar Naik Penyidikan

MATARAM-Penanganan kasus penjualan tanah Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, naik ke penyidikan. Itu setelah Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan gelar perkara, Rabu (2/6/2021). “Hasilnya dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.

Aset tanah seluas 6,97 hektare tersebut sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar. Serta tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas Pertanian Lobar.

Awalnya, aset tersebut disewa warga berinisial IW. Dia menyetorkan sewa Rp 4 juta per tahun. Namun sejak tahun 2017 uang sewa tersebut tidak lagi disetorkan ke BPKAD.

Tiba-tiba muncul warga berinisial GHK mengklaim sebagai pemilik lahan. Lahan tersebut diklaim merupakan tanah warisan orang tuanya. GHK pun menggugat IW.

Data SIPP PN Mataram, gugatan GHK ditolak pengadilan tingkat pertama. Tetapi menang di tingkat banding. Atas dasar itu, pengklaim lahan menjual lahan tersebut seharga Rp 6,9 miliar. ”Gugatan itu hanya modus para mafia tanah,” kata Dedi.

Dari hasil penyelidikan, Kejati NTB sudah menemukan minimal dua alat bukti. Dari temuan itu, kasus tersebut kini ditingkatkan ke penyidikan. ”Pak Kajati NTB (Tomo Sitepu) telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan),” jelasnya.

Langkah selanjutnya, penyidik bakal memanggil sejumlah saksi untuk melanjutkan proses penyidikan. Mulai dari warga, penyewa lahan, penjual lahan, pembeli, serta aparat desa setempat. ”Semua saksi akan kita panggil,” ujarnya.

Saat ini, lahan seluas 6,9 hektare tersebut sudah diblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar. Agar lahan tersebut tidak dapat dipindahtangankan. ”Sudah ada pemblokiran (BPN),” pungkasnya. (arl/r1)

Source: Lombok Post