Berita Mataram – Kasus yang sempat heboh beberapa waktu lalu yaitu terbongkarnya tarian bugil di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, sebuah club malam yang ada di wilayah Batulayar akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena seluruh berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 baik tersangka dan juga barang bukti dilimpahkan ke jaksa. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati seperti dilansir dari Antaranews.
Ni Made Pujawati menjelaskan ada tiga orang tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa yaitu seorang pria berinisial DA berusia 43 tahun yang berperan sebagai mucikari lalu dua orang wanita berinisial YM berusia 35 tahun dan SM berusia 23 yang berperan sebagai penari bugil. Ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kasus penari bugil ini diungkap oleh pihak kepolisian melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 5 Februari 2020 lalu di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,4 Juta, dua setel pakaian dalam wanita, nota pembayaran, empat buah ponsel dan bukti transfer yang menguatkan adanya pelayanan penari bugil tersebut.
Ketiga tersangka tersebut menurut penyidik akan dikenai Pasal 33 jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.