Berita Mataram – Kepala Dinas dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H. Aidy Furqon menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permendikbud 19 Tahun 2020 terkait dengan penggunaan Biaya operasional sekolah (BOS). Anggaran BOS saat ini dapat digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa.
Selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghentian sementara kegiatan pendidikan. Sebagai gantinya, para siswa dianjurkan untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Untuk itu, dana BOS ini dapat digunakan oleh Guru dan Siswa untuk membeli pulsa internet yang akan digunakan untuk kegiatan belajar secara online.
Perubahan Pemendikbud tersebut sebagai upaya dalam mendukung dunia pendidikan di tengah kondisi pandemi corona seperti saat ini. Namun sebelum menerapkan hal tersebut, Dikbud NTB meminta kepala sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap para siswa yang sudah maupun belum memiliki smartphone dengan spesifikasi yang sesuai untuk kegiatan belajar secara online.
Pihak Dikbud NTB masih menelaah soal penggunaan internet, sebab pihaknya mengkhawatirkan para siswa akan menggunakan pulsa internet tersebut untuk kegiatan lainnya.