counter hit make

Jual Kosmetik Ilegal via Medsos, IRT Asal Ampenan Ditangkap Polisi

MATARAM-Seorang perempuan berinisial RD diduga menjual kosmetik ilegal. Ibu rumah tangga asal Ampenan tersebut ditangkap tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram di kosnya, Jalan Ahmad Yani Gerung Butun Timur, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, pekan lalu. ”Kosmetik yang dijual tidak memiliki izin. Tidak memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (15/6).

RD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti puluhan botol produk kosmetik berupa sabun badan, hand body lotion, dan toner pemutih kulit. ”Produk itu ditempeli dengan labelnya sendiri. Fikadewy Skincare Lombok,” terangnya.

Barang kosmetik ini dijual melalui akun media sosialnya. Yaitu, Facebook dan media sosial. ”Pelaku ini menjualnya di wilayah NTB melalui akun Facebook-nya bernama Filkadewy Skincare Lombok,” bebernya.

Dari pengakuannya, RD membeli kosmetik ilegal di Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Dia membeli dalam bentuk curah via Whatsapp. ”Lalu dijual dengan ditempeli stiker yang dijadikan sebagai label miliknya. Pengakuannya hanya sebagai reseller,” tutur Heri.

Pelaku menjalankan bisnis tersebut sejak Januari lalu. Dia baru memiliki 15 pelanggan. ”Keuntungannya Rp 1 juta dari sekali pemesanan barang asal Kudus,” terangnya.

Polisi bakal melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan dalam kosmetik yang dijual RD.  Mereka sudah berkoordinasi dengan BPOM. ”Kita uji laboratorium untuk mengetahui efek sampingnya,” kata perwira menengah melati tiga itu.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, penyidik belum mengembangkan kasus tersebut ke tempat pemesanan kosmetik ilegal. Karena belum diketahui alamat pastinya. ”Kita baru mengetahui nomor Whatsapp-nya saja,” katanya.

Saat transaksi pun, RD tidak bertemu secara langsung. Dia hanya memesan barang, lalu dikirimkan melalui jasa pengiriman barang. ”Seandainya pelaku ini bertransaksi langsung mungkin bisa kita kembangkan,”  jelasnya.

Sementara itu, RD mengaku menjual kosmetik tersebut sejak Januari lalu. Awalnya, dia membuka Facebook dan mendapatkan info di beranda Facebook terkait penjualan kosmetik.  ”Saya tertarik dan melihat kontak yang bisa dihubungi. Saya hubungi lalu memesannya,” kata RD.

Produk kosmetik yang dipesan mulanya digunakan sendiri. Hasilnya, cukup memuaskan. Menjadikan kulitnya lebih putih, bersih, dan merasa cantik. ”Selama ini tidak ada efek samping. Saya merasa cocok dengan kosmetik ini,” tuturnya.

Dari situ, dia tertarik untuk memesan dan menawarkan diri menjadi reseller. Dia memiliki pelanggan 15 orang. Setiap bulan langganannya memesan kosmetik itu.”Saya hanya dapat untung Rp 1 juta per bulan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Juncto  Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp2 miliar. (arl/r1)

Source: Lombok Post