counter hit make

Jika Tetap Ngotot, Sengketa Aset Rugikan STIE-AMM

GIRI MENANG – Sengketa lahan kampus STIE-AMM Mataram belum usai. Kondisi ini merugikan pihak kampus. Ini ditandai dengan minat calon mahasiswa masuk STIE-AMM menurun di tahun ajaran 2021-2022.

Ketua STIE-AMM Mataram H. Umar Said menjelaskan, rencana eksekusi lahan oleh Pemkab Lobar memunculkan banyak pandangan. Ada yang berasumsi STIE-AMM berada di bawah tekanan kekuatan Pol PP, dan lainnya yang tetap yakin bahwa proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengakui dalam penyelenggaraan ujian saringan masuk calon mahasiswa baru secara daring (28/6), jumlah peserta menurun tajam.”Hal ini sudah tentu dikarenakan pemberitaan yang tidak menguntungkan, utamanya tentang eksekusi serta tidak mengenyampingkan kondisi Covid-19,” ungkapnya, Kamis (1/7).

Ia menyampaikan kondisi yang ada saat ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap kampus ini luntur. Demikian juga bagi mahasiswa sendiri, yang mengartikan bahwa kampus STIE-AMM akan mengalami keruntuhan (akibat eksekusi). Mereka pun mengambil sikap untuk pindah.” Hal ini telah banyak terbukti. Tetapi bagi mereka yang para wali muridnya mengetahui tentang alur pendirian perguruan tinggi, maka mereka memutuskan untuk bertahan,” jelasnya.

Melawan rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Lombok Barat, pihak STIE-AMM menggugat ke Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara: 143/Pdt.G/2021/PNMtr atas perbuatan sewenang-wenang/perbuatan melawan hukum secara imateril sebesar Rp 10 miliar. ”Hal ini kami lakukan karena kami paham bahwa perbuatan eksekusi tidak semudah itu dilakukan dan harus ada aturannya tersendiri, “ jelas Umar.

Dengan ini diharapkan mahasiswa juga memahami bahwa eksekusi dapat dilakukan apabila putusan pengadilan sudah mempunyai keputusan hukum tetap (inkrah).

Pihak STIE-AMM telah memperhitungkan bahwa kampus mempunyai tiga gedung perkuliahan, yaitu di Jalan Pendidikan, Jalan Sedap Malam dan di Jalan Brawijaya Cakranegara.” Bila dalam kondisi yang sangat mendesak maka aktivitas pendidikan dapat menggunakan gedung B (jalan Sedap Malam), yang saat ini aktivitas masih diselenggarakan di gedung A (Jalan Pendidikan), sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Pemkab Lobar melalui BPKAD telah melaporkan manajemen STIE-AMM Mataram ke Kejaksaan Tinggi Mataram. Kepala BPKAD Lombok Barat H Fauzan Husniadi menjelaskan, laporan ke Kejati sudah masuk.” Laporan kami sudah masuk ke APH (Kejati) untuk pidananya,” tegas  Fauzan.

Namun dirinya enggan membeberkan detail laporan tersebut. Sehingga saat ini langkah Pemkab untuk kembali mengambil alih aset itu sudah mantap dan tidak ada lagi toleransi. Pol PP pun juga sudah melayangkan surat teguran yang kedua kalinya kepada pihak AMM.(ami)

The post Jika Tetap Ngotot, Sengketa Aset Rugikan STIE-AMM appeared first on Portal Berita Harian Radar Lombok.