counter hit make

Inspektorat Loteng Klaim Berhasil Selesaikan 80 Persen Temuan BPK

Warta Mataram – Inspektorat Lombok Tengah (Loteng) mengklaim bahwa sekitar 80 persen dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah berhasil dikembalikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun yakin sisanya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

“Ada banyak hal yang sudah diselesaikan, meskipun masih ada beberapa yang belum. Mayoritas dari yang masih tertunda terkait dengan kegiatan fisik,” ujar Inspektur Inspektorat Loteng, Lalu Aknal Affandi, kepada media ini pada hari kemarin (10/9).

Berdasarkan penelusuran Lombok Post, sejumlah temuan dari BPK RI termasuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng. Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran untuk 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dengan total nilai mencapai Rp 4,2 miliar.

Selain itu, terdapat temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah, denda keterlambatan pembayaran pajak parkir untuk hotel dan restoran yang belum tertagih senilai lebih dari Rp 320 juta. Selanjutnya, terdapat juga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar lebih dari Rp 115 juta; pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan yang tidak sesuai ketentuan senilai lebih dari Rp 777 juta.

Bahkan, terdapat temuan dari BPK yang menyoroti pemborosan honorarium wakil bupati dan tiga wakil ketua DPRD Lombok Tengah sejumlah Rp 180 juta. Masih ada pula temuan terkait pengelolaan rekening bank yang belum memadai dan pengelolaan aset daerah serta temuan lainnya.

“Ada tiga jenis kerugian, pertama adalah kerugian fisik, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan anak para Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk yang terkait ASN, semuanya sudah kami kembalikan. Masih ada beberapa yang belum terselesaikan terutama terkait bangunan fisik,” jelasnya.

Aknal menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pihak terkait untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau mengatasi kekurangan volume. Ia mengakui bahwa temuan terbesar terdapat di Dinas PUPR Loteng, dengan total temuan senilai Rp 4 miliar, di mana sudah berhasil dikembalikan sekitar Rp 3 miliar.

“Kami menekankan bahwa ini harus dikembalikan ke kas daerah. Target kami adalah, bagi yang belum terselesaikan, harus segera dikembalikan,” tegas Aknal.

Sementara itu, Aknal menyebutkan bahwa terdapat kendala di lapangan, di mana pihak ketiga tidak dapat mengembalikan kelebihan pembayaran secara langsung. Namun, mereka telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran secara bertahap kepada pemerintah daerah dengan menggunakan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Jika komitmen ini tidak dipenuhi, kami akan membawa kasus ini ke sidang majelis untuk pihak rekanan yang belum melunasinya. Seperti sidang-sidang di pengadilan,” pungkas Aknal.